Pelintas yang masuk ke kota, kata dia, harus membawa dokumen surat keterangan bebas Covid-19. Lalu ada pemeriksaan lain seperti suhu tubuh dan identitas. Bila melanggar akan diberikan sanksi ringan.
"Tapi pak wali selalu bilang harus tetap diedukasi dengan cara humanis," katanya.
Pembatasan wilayah tercantum pada Bab V, pasal 6 ayat 1. Setiap orang yang masuk ke Kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan rekomendasi bebas Covid-19 dan berlaku selama 14 hari.