MAKASSAR, iNews.id - Kota Makassar mulai menerapkan pembatasan wilayah pada Rabu (8/7/2020) besok. Warga harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 sebagai dokumen perizinan keluar masuk daerah.
Masa sosialisasi sudah dimulai sejak Senin dan Selasa (7/7/2020) hari ini. Sedangkan besok, perjalanan warga ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan dibatasi.
"Makassar sudah buat rambu-rambu yang mengatur akses masuk dan keluar warga. Mereka harus dipastikan tidak punya potensi menularkan virus," kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Selasa.
Terkait kebijakan ini, dia meminta kepala daerah di setiap kabupaten dan kota menerapkan kebijakan serupa, termasuk disiplin protokol kesehatan. Tujuannya agar penularan Covid-19 bisa ditekan.
"Saya sudah minta bupati/wali kota untuk lebih fokus kepasa pencegahan," ujar dia.