Selama proses penyelidikan, pelaku tidak kooperatif saat dipanggil polisi, tapi malah melarikan diri. Kemudian dikeluarkan surat perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 09/III/RES.1.11/ 2022/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2022. Lalu terbit Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/66/VII/Res 1.11/ 2022/ Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2022.
Pelaku dikenakan perbuatan tindak pidana yakni penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Berdasarkan catatan kepolisian, Richard merupakan residivis pemalsu dokumen tanah. Bahkan pernah ditahan di Rumah Tahanan Makassar dengan kasus yang sama dan divonis penjara 3 tahun 6 bulan.