Buronan Mafia Tanah di Makassar Ditangkap Polisi di Jakarta, Tipu Korban Rp3,8 Miliar

Antara
Buronan mafia tanah Richard Andry Harrison (dua kiri) saat ditangkap resmob Polda Sulsel di Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta. (ANTARA/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel)

"Pelaku mengakui segala perbuatannya dengan memalsukan AJB kepada korban dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp3,8 miliar yang akhirnya merugikan korban," kata Dharma.

Sejauh ini, polisi masih mengembangkan jaringan pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah dan motif lainnya. Hal ini mengingat kasus tersebut merupakan bagian dari kerja mafia tanah mencari lahan tidak bertuan untuk meraup keuntungan, tapi merugikan orang lain.

Sebelumnya, operasi penangkapan, tim resmob berkoordinasi dengan tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel dibantu Tim DF Cyber Bareskrim Polri yang mengendus keberadaan pelaku.

Usai ditangkap, pelaku diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulsel.

Penangkapan pelaku atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/235 /VIII/2020/SPKT/Polda Sulsel tanggal 11 Agustus 2020 oleh korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Flyover Makassar Memanas, Massa Bakar Ban hingga Sandera Truk

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal