Bawaslu Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di 19 Daerah, 55 TPS Berpotensi PSU

Abdoellah Nicolha
Ilustrasi Bawaslu Sulsel temukan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di 19 kabupaten kota. (Foto: Ist)

"Berdasarkan pantauan kami, ini kebanyakan kenanya di Pasal 372 ayat 2 huruf d (Undang Undang Pemilu). Pasal 516 UU Pemilu dan Pasal 533 yang apabila ada orang lain juga memilih lebih dari satu kali," katanya.

Dia menambahkan, akibat temuan tersebut menyebabkan setidaknya 55 TPS di Sulsel berpotensi melakukan PSU di tujuh daerah.

"Rekomendasi Bawaslu ada TPS di tujuh daerah yang rekomendasi PSU sudah keluar," ucapnya.

Sementara Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan, dari 55 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota berpotensi dilakukan PSU.

Ke-19 daerah tersebut di antaranya Toraja Utara empat TPS, Tana Toraja 5 TPS, Parepare ada satu TPS, Takalar tujuh, Sidrap satu, Kepulauan Selayar tiga TPS.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso

57 tahun lalu

Ketua DPW Sulsel Abdul Hayat Gani Didapuk Jadi Dewan Pembina KKDB, Perkuat Sinergi Tokoh Barru

57 tahun lalu

Bentrok Susulan di Walenrang Luwu, 1 Rumah Dibakar hingga Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

57 tahun lalu

Bejat! Pria di Bantaeng Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita Pantai Seruni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal