Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Pria di Parepare Perkosa Tetangga Kos, Ditangkap Polisi

Erwin Eka Pratama
DR, pria yang memerkosa tetangga kosnya saat digiring petugas. (Foto: Erwin Pratama/iNews)

Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya lantas melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap pada Senin (7/11/2022) dini hari. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku baru lima bulan bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus sama yang dilakukannya di Kabupaten Sidrap, Sulsel. 
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Parepare. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam akan dijerat Pasal 6 huruf B Undang-undang (UU) RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 subsidier Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal