Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat dari Anggota Polri

Candra Setia Budi
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang itu, Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Dengan putusan itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.

Pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian sudah ditandatangani oleh Ketua sidang komisi banding Komjen Agung Budi Marwoto, Wakil Ketua Komisi Irjen R Sigid Tri Hardjanto, kemudian anggota komisi sidang Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan

57 tahun lalu

Profil Biodata Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Teken Keppres, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Diteriaki Sambo oleh Suporter Bola, Polisi Ini Tersenyum dan Lambaikan Tangan

57 tahun lalu

Foto Brigadir J Setelah Ditembak Telungkup Bersimbah Darah Dekat Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal