Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat dari Anggota Polri

Candra Setia Budi
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menolak banding mantan Kadiv Propam PolriIrjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Sidang banding ini digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022). 

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya secara tidak hormat lantaran dinilai telah melakukan rekayasa kasus dan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.  

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung, Senin.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan

57 tahun lalu

Profil Biodata Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Teken Keppres, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Diteriaki Sambo oleh Suporter Bola, Polisi Ini Tersenyum dan Lambaikan Tangan

57 tahun lalu

Foto Brigadir J Setelah Ditembak Telungkup Bersimbah Darah Dekat Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal