Polri Tegas Tolak Permohonan Banding Irjen Ferdy Sambo

riana rizkia
Polri menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, iNews.id - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak Polri. Penolakan permohonan banding tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang. 

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).  

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

19 hari lalu

Jabat Kapolres Grobogan, AKBP Endhie Pratama Disambut Tradisi Pedang Pora

22 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

27 hari lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

27 hari lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal