4 Bulan Ditahan, Puang Lalang Penjual Kartu Surga di Gowa Bebas dari Penjara

Yoel Yusvin
Momen ketika Puang Lalang dibebaskan dari penjara. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

"Bicara soal deal-deal damai, kami sebagai korban akan menghormati. Ajaran maha guru kami, jangan terhadap manusia, mahluk lain saja harus kita hargai apalagi manusia," ujar Anwar.

Sebelumnya polisi menangkap Puang Lalang di rumahnya di Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia diduga menyebarkan aliran sesat dengan menjanjikan pengikutnya dapat masuk surga hanya dengan membeli kartu seharga Rp10.000. Dalam penangkapan itu, turut pula diamankan barang bukti berupa foto, buku hingga kartu surga.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

RSUD Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Pasien Berhamburan Keluar Ruangan

57 tahun lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

57 tahun lalu

Ricuh di Depan Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gowa Gempar! Penjual Ikan Tewas Ditebas Parang, Pelaku Ternyata Musuh Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal