29 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Makassar, 6 Anak di Bawah Umur

Wahyu Ruslan
Polda Sulsel menetapkan 29 tersangka terkait demonstrasi yang berujung kericuhan di Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel. (Foto: Wahyu Ruslan).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kerusuhan tersebut diduga awalnya menargetkan aparat kepolisian yang berjaga. Namun karena tidak menemukan petugas di lokasi, para pelaku justru merusak dua pos polisi dan gedung DPRD.

"Total 29 orang yang telah kita tetapkan tersangka. Penanganannya terbagi dua oleh Ditkrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar," ujar Kombes Didik dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing. Untuk kasus pengeroyokan, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Mahasiswa hingga Petugas Kebersihan

57 tahun lalu

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar, 4 Orang Tewas

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal