17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
17 tersangka kerusuhan yang terjadi di PT GNI Morowali Utara, ditahan dan terancam hukuman 5-12 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi penjara/Ist)

Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa enam TKA asal China. Keenam orang tersebut, sambungnya, ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan di PT GNI

Namun, kata dia, status mereka hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan. 

"Mereka yang diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ungkapnya.
 
Diketahui, kerusuhan itu bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan ini berujung dengan tewasnya dua pekerja.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Bentrok Antarpekerja di IPIP Kolaka, Polisi Amankan 4 TKA China

57 tahun lalu

Kronologi Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di IPIP Kolaka, Berawal Penganiayaan

57 tahun lalu

TKA China Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di PLTA Simarboru, Ada Benturan di Kepala

57 tahun lalu

Daftar 13 Korban Tewas Tungku Smelter Meledak di Morowali, 5 di Antaranya TKA China

57 tahun lalu

2 TKA China Diduga Beraktivitas Ilegal di Kubu Raya, Ditemukan Alat Penguji Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal