17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
17 tersangka kerusuhan yang terjadi di PT GNI Morowali Utara, ditahan dan terancam hukuman 5-12 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi penjara/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan 17 orang tersangka dalam bentrok antarkaryawan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan pekerja lokal yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini, mereka telah ditahan dan terancam hukuman 5 dan 12 tahun penjara.

Diketahui, dalam bentrok yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) itu mengakibatkan dua orang tewas, satu dari TKA China dan satu dari pekerja lokal.

"17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Dan satu tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Bentrok Antarpekerja di IPIP Kolaka, Polisi Amankan 4 TKA China

57 tahun lalu

Kronologi Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di IPIP Kolaka, Berawal Penganiayaan

57 tahun lalu

TKA China Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di PLTA Simarboru, Ada Benturan di Kepala

57 tahun lalu

Daftar 13 Korban Tewas Tungku Smelter Meledak di Morowali, 5 di Antaranya TKA China

57 tahun lalu

2 TKA China Diduga Beraktivitas Ilegal di Kubu Raya, Ditemukan Alat Penguji Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal