Kelompok geng motor Mawas dan Gowa sebelumnya telah menyusun rencana sebagai aksi balas dendam terhadap geng motor Ablam. Pada 7 Agustus lalu, mereka kemudian menemui geng motor Ablam yang menyaksikan balap liar di Jalan Cendrawasih.
Puluhan anggota geng motor dari dua kelompok berbeda ini selanjutnya menyerang anggota geng motor Ablam dengan menggunakan petasan dan busur. Akibatnya, kelompok lainnya berhamburan dan melarikan diri.
Dalam penyerangan itu, komplotan geng motor ini juga membakar sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, mereka mencuri handphone, helm, dan topi para korban.
Hasil pemeriksaan sementara, selain terlibat penyerangan kelompok Ablam, komplotan geng motor yang diamankan juga kerap membuat onar. Para pelaku sering membusur atau memanah pengendara sepeda motor yang melintas tanpa sebab sehingga menimbulkan keresahan warga.
“Mereka ini menantang orang lain jadi pesaing dan acak beraksi. Ada orang yang lewat naik motor, tiba-tiba dibusur. Ada jalur-jalur tertentu yang rawan. Perbuatan mereka ini kan membuat keresahan,” kata Kombes Pol Didik Agung Widjanarko.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.