BENGKULU, iNews.id- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsidana hibah tahun 2020.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan indikasi dugaan korupsidana hibah KONI sebesar Rp11 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan lokasi dua rumah milik Mufron yang digeledah di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Bengkulu. Penyidik menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer dari tiga lokasi itu.
"Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI. Penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan," kata Sudarno, Selasa (9/3/2021)