Polisi Geledah Rumah Ketua KONI Bengkulu terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Antara
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno (Foto: Antara)

BENGKULU, iNews.id- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsidana hibah tahun 2020.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan indikasi dugaan korupsidana hibah KONI sebesar Rp11 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan lokasi dua rumah milik Mufron yang digeledah di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Bengkulu. Penyidik menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer dari tiga lokasi itu.

"Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI. Penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan," kata Sudarno, Selasa (9/3/2021)

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal