Dari total nilai tersebut, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta. Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta," kata Kombes Pol Irwan.
Irwan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit maupun keberangkatan menuju Australia.
Dalam proses penanganan perkara, Ditpolairud Polda NTT juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan penanganan terhadap warga negara asing dilakukan secara tepat.
Polda NTT menegaskan akan terus memperketat pengawasan wilayah perairan dan pesisir guna mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.