KUPANG, iNews.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara (WN) Uzbekistan. Mereka hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan NTT.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YL (59) dan SLAR (52). Mereka diduga berperan menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam rencana keberangkatan ilegal tersebut.
"Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal," ujar Irwan dikutip Sabtu (13/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah Ditpolairud Polda NTT menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 terkait rencana pemberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.