Polda Sultra Musnahkan Sabu 2,6 Kg, Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkoba

Antara
Polda Sultra saat memusnahkan sabu 2,6 kg dengan tersangka 12 orang. (Foto: Antara)

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,6 kilogram. Dalam penanganan perkara ini, 12 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu periode Januari-Maret 2023 dengan total sebanyak 2.617 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda tahunan yang disusun selama empat kali dalam satu tahun.

“Jadi kami sudah menyusun kegiatan ini. Kami laksanakan empat kali dalam satu tahun," ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait barang bukti milik tersangka yang melebihi dari 10 gram untuk dilakukan pemusnahan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal