"Sekitar Rp50 milia lebih dana pajak galian c di Kota Sorong bocor alias tak pernah disetor ke pemerintah daerah. Padahal sejumlah perusahan besar sudah sejak lama mengeruk keuntungan dari hasil galian c itu," tutur Wali Kota Sorong.
Lambert menduga, kebocoran pajak terjadi karena lima perusahaan galian C ini tak membayar kewajibannya sesuai aktivitas dan keuntungannya. "Selama ini, mereka hanya menyetor pajak sebesar Rp1 miliar. Padahal secara penghitungan, teknis (potensi pajak yang dihasilkan dari galian C) mencapai Rp56 miliar," ucap Lambert Jitmau.
Sementara itu perwakilan KPK Dany Patria mengatakan, terkait dugaan kebocoran pajak, telah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan galian C yang berada di kawasan wisata Saoka, Kota Sorong.
"Beradasarkan hasil peninjauan di lapangan ada dugaan terjadi kebocoran pajak. Dalam hituangan kasar, terjadi kebocoran mencapai Rp30 miliar," kata Dany.
Terkait pencemaran di laut, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kemeneterian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan benar atau tidak telah terjadi pencemaran.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Eko Rudianto mengatakan, KKP telah membuat rokemendasi terkait dugaan pencemaran lingkungan di laut. "Ini masih dugaan dan perlu pemeriksaan lebih lanjut," tutur Eko.