Gerakan Selasa Hari Angkutan Umum, Ini Kebijakan Pemkot Semarang untuk Pegawainya

Dimas Yuli
Para pegawai di lingkungan Pemkot Semarang saat naik transportasi umum, Selasa (8/6/2021). Foto: iNews/Dimas Yuli.

SEMARANG, iNews.id Pemkot Semarang mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan transportasi umum sebagai sarana ngantor setiap Selasa selama satu bulan ke depan. Kebijakan yang dikenal dengan Gerakan Selasa Hari Angkutan Umum, diharapkan meminimalisasi polusi udara dan kemacetan akibat mobilitas kendaraan. 

Aktivitas para aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN ramai-ramai ngantor dengan kendaraan umum maupun ojek online, bakal bisa disaksikan setiap selama selama satu bulan ke depan. Aktivitas itu juga dilakukan Wali Kota SemarangHendrar Prihadi

“Selain memberi dampak positif bagi kelancaran lalu lintas di Kota Semarang, kebijakan ini diharapkan dapat menaikkan perekonomian masyarakat, utamanya pelaku transportasi umum,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Selasa (8/6/2021). 

 Mengingat dalam masa pandemi Covid-19, pelaku transportasi umum maupun penumpangnya diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  Sementara itu, para pegawai Pemkot Semarang mengaku senang dengan kebijakan ini. 

Meskipun diakui terkendala saat order ojek online (ojol) namun kebijakan ini dinilai telah berhasil membuat jalanan menjadi lancar dan berharap terus dilanjutkan. 

Selasa sebagai hari tansportasi umum di Kota Semarang berlaku setiap selasa hingga 6 Juli 2021. Kebijakan berlaku wajib untuk ASN dan non ASN di lingkungan pemkot, dan bersifat imbauan untuk warga Kota Semarang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal