Tersangka juga mencekik leher dan memasukan jari ke kemaluan korban hingga pingsan. Satu jam kemudian, korban tersadar dan langsung melapor ke Polsek Sentani Kota. Saat itu juga pelaku ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka ini tinggal bertetangga sekaligus keponakan dari korban," katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 lembar kain sprei, baju kaus dan celana pendek milik korban telah diserahkan polisi ke Jaksa. Tersangka YF dijerat Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 289 Jo Pasal 285 KUHP tentang percobaan cabul dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.