Tolak Perpres Investasi Miras di Papua, Ketua DPRD: Pemerintah Harus Kaji Ulang

Edy Siswanto
DPRD Papua menolak Perpres Investasi Miras. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - DPRD Papua menolak keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi industri minuman keras (Miras) di empat wilayah di Tanah Air, salah satunya di Papua. 

Mereka menilai Perpres Investasi Miras yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 itu bertentangan dengan Perda Larangan Miras yang telah ditetapkan.

"Ini sangat bertentangan ya dengan semangat Forkompimda dan seluruh elemen masyarakat Papua soal larangan peredaran Miras di Papua,"kata Ketua DPRD Papua Jhony Banua Rouw seusai menghadiri Rakorwil Partai Nasdem di Entrop Jayapura, Senin (1/3/2021) siang.

Jhony menegaskan, di Papua telah disahkan Perda larangan Miras jauh sebelum Perpres ditetapkan Presiden Jokowi. Hingga saat ini Perda Miras tersebut masih berlaku.

"Kita tidak akan cabut Perda itu, dan Perda ini juha lahir atas aspirasi panjang para Tokoh Agama, tokoh masyrakat dan semya elemen di Papua. Sehingga kami menolak pemberlakuan Perpres tersebut di Papua,"katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades se-KBB Ancam Gelar Unjuk Rasa di Istana, Tuntut Perpres 104 Tahun 2021 Dicabut

57 tahun lalu

Anggota DPRD Papua Jadi Korban Pengecer BBM Nakal, Isi 3 Liter Bayar Rp300.000

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Begini Kata DMI Lampung

57 tahun lalu

Perpres Miras Dicabut, Ridwan Kamil: Banyak Investasi Lain yang Lebih Menjanjikan

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras Setelah Dapat Masukan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal