Tolak Perpres Investasi Miras di Papua, Ketua DPRD: Pemerintah Harus Kaji Ulang

Edy Siswanto
DPRD Papua menolak Perpres Investasi Miras. (Foto: Antara)

Dalam Perda Miras Papua tersebut, kata dia, peredarannya saja sudah dilarang, malah Perpres melegalkan Investasi Industri Miras.

"Kami baru membaca sekilas ya, pemahaman kami ini lebih memberi  lebih pada investasi induatri Miras. Peredaranya saja kami tolak apalagi industri," katanya.

Karena itu, kata Jhony, DPRD tetap konsisten dengan keputusannya menolak Perpres Miras.

"Kami (DPRD) tetap konsisten, bahwa ada Perda kita yang telah kita sahkan dan sampai saat ini kita belum mencabutnya. Ini kami lakukan dan atas kesepakatan bersama untuk melindungi generasi muda Papua dari miras," ujarnya.

Terkait penolakan tersebut, kata Jhony, DPRD Papua segera melayangkan permohonan peninjuan kembali pemberlakuan Perlres Miras di Papua.

"Kita akan minta pemerintah pusat untuk mungkin ini bisa ditinjau kembali terkait Perpres itu," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades se-KBB Ancam Gelar Unjuk Rasa di Istana, Tuntut Perpres 104 Tahun 2021 Dicabut

57 tahun lalu

Anggota DPRD Papua Jadi Korban Pengecer BBM Nakal, Isi 3 Liter Bayar Rp300.000

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Begini Kata DMI Lampung

57 tahun lalu

Perpres Miras Dicabut, Ridwan Kamil: Banyak Investasi Lain yang Lebih Menjanjikan

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras Setelah Dapat Masukan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal