Tok, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nur Khabibi
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat sidang vonis kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat. (Foto: MPI/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktifPapuaLukas Enembe. Lukas juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," ujar Adam saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," katanya lagi.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

9 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

16 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

17 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal