“Pelaku YH ini residivis kasus yang sama, yakni pembunuhan tahun 2017 di Kleoublouw, Kampung Asei Kecil,” katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dan Pasal 291.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Sentani Timur," ucapnya.