Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

iNews
Polda Papua Barat Daya mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi berskala besar di Kota Sorong dengan menyita 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus. (Foto: iNews Sorong Raya).

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita berbagai satwa dilindungi, di antaranya kakaktua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak Maluku dan Aru, serta kanguru tanah (walabi). 

Selain itu, ditemukan 13 tengkorak buaya muara (Crocodylus porosus) dan 91 tulang paus jenis edeni (Balaenoptera edeni), serta sejumlah perlengkapan dan dokumen perizinan. 

“Anggota menemukan beberapa satwa serta tulang-belulang berukuran besar yang diduga merupakan tulang mamalia paus dan buaya,” ucapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung mengungkapkan,  tersangka berinisial MN alias N merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa. 

“Tersangka ini sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama dan sudah pernah divonis, sehingga merupakan residivis,” ujarnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BKSDA Jambi Verifikasi Temuan Tengkorak Satwa Berukuran Besar Tertimbun di Kebun Warga

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal