Surat Dakwaan Rampung, Lukas Enembe Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta seiring surat dakwaan yang disusun jaksa rampung disusun. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), segera diadili atas perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Persidangan Lukas Enembe akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Bahkan, surat dakwaan Lukas telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Menurut Ali, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pengusaha.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).

Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari PN Jakarta Pusat.

"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal