Surat Dakwaan Rampung, Lukas Enembe Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta seiring surat dakwaan yang disusun jaksa rampung disusun. (Foto: Antara)

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

1 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

10 bulan lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

10 bulan lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

11 bulan lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal