Lukas Enembe Segera Diadili terkait Kasus Suap dan Gratifikasi, Berkas Diserahkan ke Jaksa

Arie Dwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe segera disidangkan (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dia segera disidangkan terkait perkara suap dan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa berkas penyidikan tersangka Lukas bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan per hari ini. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk Lukas.

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK. Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

19 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

2 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal