Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas

Antara
Terdakwa Purnawirawan Isak Sattu (tengah) mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 di Pengadilan HAM pada PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Darwin F)

MAKASSAR, iNews.id - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, purnawirawanperwira TNI yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 divonis bebas. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri HAM Makassar.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan vonis di PN Makassar, Kamis (8/12/2022).

Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memberikan hak-hak terdakwa pemulihan nama baik dan pengembalian harkat serta martabatnya.

Keempat menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi. Kelima, membebankan biaya perkara pada negara.

Majelis Hakim juga menyampaikan baik terhadap terdakwa maupun penuntut umum punya hak menerima atau tidak menerima sehingga dapat melakukan upaya banding, kasasi atau pikir-pikir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

14 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

22 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

24 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal