Sadis, Pemuda Papua Pukuli Pacar Pakai Batu lalu Mata Dicolok Pakai Jari

Nani Suherni
Pemuda Papua Pukuli Pacar Pakai Batu, lalu Mata Dicolok Pakai Jari (Foto: dok Polres Jayapura Kota)

Terdapat tiga orang saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

9 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

17 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

19 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal