Ricky Ham Pagawak Didakwa TPPU dan Terima Suap-Gratifikasi Rp211 Miliar 

Leo Muhammad Nur
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) saat sidang di Pengadilan Tipikor Makasar. (Foto: iNews/Leo M Nur)

Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Pieter Eii menganggap dakwan jaksa sangat bombastis sehingga pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.

"Dakwaan JPU sangat bombastiks. Kami masih akan ajukan eksepsi. Kami akan diskusi dengan terdakwa, insya Alla minggu depan," katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa akan digelar pada Rabu (9/8/2023) mendatang.

 Diketahui, sebelumnya KPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Kabupaten Jayapura, Papua pada 29 Februari 2023.

Dia ditangkap sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019. Sebelum ditangkap, RHP sempat kabur ke Papua Nugini dan menjadi buronan selama 7 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Longsor Putus Jalur Wamena-Kelila, TNI dan Polri Dikerahkan Buka Jalur Darurat

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Gus Yazid Ditangkap Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng terkait TPPU Rp20 Miliar

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal