KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak Rp30 Miliar

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) senilai Rp30 miliar. Aset yang disita tersebut diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Pagawak.

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

Adapun, aset Ricky Pagawak yang telah disita KPK di antaranya yakni, delapan bidang tanah disertai bangunan, mobil, homestay, hingga rumah tinggal. Saat ini, KPK masih menelusuri aliran uang korupsi Ricky Pagawak yang disinyalir telah berubah bentuk menjadi aset.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal