Revisi UU Otsus Diharap Mengacu 5 Kerangka dari Pemprov Papua

Antara
Rapat dengar pendepat Pemprov Papua dan DPD. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membuat lima kerangka yang dinilai dapat menjadi acuan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Tujuannya agar implementasi kebijakan tersebut dapat menguntungkan masyarakat.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa'ad mengatakan,  ada lima kerangka yang diharap dapat menjadi acuan revisi UU Otsus.

"Pertama,  adanya pengakuan dan penyerahan kewenangan kepada Papua. Perlu ada rasionalisasi kewenangan pusat dan daerah sehingga menjadi jelas dan tidak tumpang tindih," kata Musa'ad di Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/2/2021).

Kedua, mengenai struktural kelembagaan yang bertujuan menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta juga sebagai koordinator pengelolaan otsus.

"Jadi kabupaten dan kota bisa punya hubungan yang terkait dalam pengelolaan dana otsus dengan provinsi," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 13 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 9 Maret 2026, Lengkap Panduan Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal