Polresta Jayapura Ungkap 3 Kasus Narkoba Ganja dan Sabu, Tangkap 4 Tersangka

Fredy Nuboba
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat pimpin ekspose kasus narkoba. (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

Barang bukti sabu yang ditemukan diakui keduanya didatangkan dari Makassar. Mereka berniat menjualnya di beberapa lokasi di Kota Jayapura.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian kasus ketiga di area Pelabuhan Jayapura. Polisi menangkap PP (24) yang membawa 1,030 kilogram daun ganja kering saat hendak naik kapal KM Ciremai dengan tujuan ke Biak, Jumat (8/9/2023).

Modus pelaku menyembunyikan ganja dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas. Hasil pemeriksaan, PP mengaku dia hanya diperintahkan kakaknya untuk membawa ganja tersebut ke Lapas di Biak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal