Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Tim iNews
Polres Tolikara melimpahkan tersangka kasus sabu berinisial AD ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam proses tahap II. (Foto: dok Polri)

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan hukum terkait lainnya. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Jayawijaya hingga masuk persidangan.

Dia mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, informasi dari warga sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ucapnya.

Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap tersangka AD kini berlanjut ke tahap penuntutan. Polres Tolikara menegaskan komitmen memberantas narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal