Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan hukum terkait lainnya. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Jayawijaya hingga masuk persidangan.
Dia mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, informasi dari warga sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ucapnya.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap tersangka AD kini berlanjut ke tahap penuntutan. Polres Tolikara menegaskan komitmen memberantas narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda.