Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Tim iNews
Polres Tolikara melimpahkan tersangka kasus sabu berinisial AD ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam proses tahap II. (Foto: dok Polri)

TOLIKARA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Tolikara melimpahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (8/6/2026).

Tersangka berinisial AD (58) sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tolikara/Polda Papua tertanggal 10 April 2026.

Kasus ini bermula dari pengungkapan narkotika pada 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIT. Lokasinya berada di Jalan Danggulurik, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.

Kasat Resnarkoba Polres Tolikara IPDA M Suryanto mengatakan, pelaksanaan tahap II ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara narkotika secara profesional dan sesuai aturan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal