Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolikara karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II hari ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses tahap II, dua personel Satresnarkoba Polres Tolikara bertugas mengawal tersangka menuju Kabupaten Jayawijaya. Keduanya yakni Brigpol Chandra Binoto dan Brigpol Muhammad A S Solotang. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.
Selanjutnya tersangka bersama petugas menuju Kantor Kejari Jayawijaya. Proses penyerahan tahap II resmi berlangsung pukul 13.10 WIT. Setelah seluruh administrasi selesai, tersangka AD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jayawijaya. Penitipan dilakukan untuk menunggu tahapan persidangan berikutnya.
Selama penanganan perkara, Satresnarkoba Polres Tolikara telah menjalankan berbagai tahapan penyidikan. Tahapan itu meliputi administrasi penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Penyidik juga menimbang barang bukti di Pegadaian Wamena. Selain itu, barang bukti diuji di Laboratorium Forensik Polda Papua sebelum berkas perkara dilimpahkan.