Kemudian, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan Pasal 187 KUHP dan tiga orang dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dia menjelaskan, para pendemo dalam melaksanakan aksinya melakukan sejumlah perusakan dan pembakaran yang diawali dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja hingga kawasan Hamadi.
Selain kantor MRP, fasilitas pemerintah yang dibakar pendemo, yakni kantor Telkomsel Abepura, kantor GraPari Jayapura, kantor Bea Cukai Jayapura, dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua. Sedangkan ruko milik masyarakat yang dibakar sebagian besar terdapat di kawasan Hamadi dan Dok V Bawah.
“Belum bisa dipastikan berapa besar kerugian akibat aksi anarkistis para pendemo itu,” kata Kombes Tony Harsono.
Diketahui, pascademonstrasi anarkistis yang terjadi di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019), ribuan personel TNI dan Polri telah dikerahkan untuk mengamankan Jayapura. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, personel dikirim secara bertahap ke Jayapura sehingga kondisi ibu kota provinsi tertimur Indonesia itu benar-benar kondusif.
Sementara dari pantauan, situasi Kota Jayapura tampak masih lengang. Jumat malam (30/8/2019), masyarakat lebih memilih berada di luar dan banyak yang mengungsi ke pangkalan militer, terutama ke Mako Lantamal X Jayapura. Warga yang mengungsi sebagian besar orang tua, wanita dan anak-anak.
Namun, sekelompok warga terutama kaum pria, berjaga-jaga di depan pintu masuk permukiman. Pasukan TNI-Polri juga berjaga-jaga melakukan pengamanan di sejumlah titik.