Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP
Advertisement . Scroll to see content

Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Demonstrasi Anarkistis di Jayapura

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 17:23:00 WIB
Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Demonstrasi Anarkistis di Jayapura
Karyawan memeriksa kondisi bangunan Kantor KPU Papua yang hangus terbakar di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat demonstrasi anarkistis pada Kamis (29/8/2019). Polda Papua telah menetapkan 28 tersan
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id – Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi anarkistis di Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8/2019). Sementara sebanyak 36 orang lagi masih menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan tersebut.

Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, polisi sebelumnya menangkap 64 orang yang merupakan peserta demonstrasi anarkistis tersebut. Namun, dari pemeriksaan, baru 28 orang yang ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda.

“Sebanyak 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan,” kata Tony Harsono, di Jayapura, Sabtu (31/8/2019).

Dari 64 orang yang diamankan karena melakukan unjuk rasa anarkistis itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya katapel, laptop, komputer, sepeda motor, mobil, dan kampak.

Tony menyebutkan, sebanyak 17 tersangka dari 28 tersangka di antaranya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan tujuh orang dijerat dengan Pasal pencurian, yakni Pasal 365 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut