Polda Papua Barat Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Diduga untuk Tambang Ilegal

Antara
Ilustrasi pelaku penimbun BBM solar bersubsidi ditangkap Polda Papua Barat.(iNews.id)

SORONG, iNews.id - Polda Papua Barat menangkap seorang pria yang diduga selewengkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Pelaku beroperasi di Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, tempat kejadian perkara penyelundupan di Jalan Trikora Maripi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 36 jeriken berisi solar yang totalnya sebanyak 1.260 liter.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit mobil dumptruck PB 9778 M, Daihatsu taff berwarna biru dongker PB 1235 S dan barang bukti lainnya.

"Kendaraan dan selang tersebut diduga kuat sebagai barang bukti alat untuk operasi di SPBU membeli minyak bersubsidi guna ditampung," ujarnya, Jumat (15/4/2022).

Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Mobil Angkut BBM Terbakar Depan SPBU Toraja Utara, Jalur Trans Sulawesi Lumpuh

57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal