Perwira Polda Papua Dipecat Jadi Anggota Polri, Lakukan Pelanggaran Berat

Donald Karouw
Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat saat pimpin upacara PTDH perwira Polri berinisial AKP R. (Foto: Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - PerwiraPolda Papua berinisial AKP R dipecat dari anggota Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dipimpin langsung Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat.

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena anggota polisi tersebut tidak hadir di Lapangan Apel Mapolda Papua Baru, Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Senin (17/7/2023).

Wakapolda mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

“Tidak hanya memberikan hukuman, namun pimpinan Polri juga pasti akan memberi penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi. Pelaksanaan upacara ini tentunya dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” ujar Wakapolda, Selasa (18/7/2023).

Menurutnya, pemecatan ini sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai ketentuan berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gegana Sterilisasi Area Ledakan Biak, Temukan Granat Nanas dan Proyektil

57 tahun lalu

Gegana Polda Papua Dikerahkan ke Biak, Sisir Lokasi Ledakan Bom PD II yang Tewaskan 5 Orang

57 tahun lalu

Penyebab Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak Papua, Ini Kata Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal