2 ASN Dipecat dan 5 Orang Disanksi Pemda Kolaka Timur, Langgar Disiplin dan Kode Etik

Antara
Suasana apel ASN di Lingkup Pemda Kolaka Timur. (Foto: Antara/Pemda Kolaka Timur)

KENDARI, iNews.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat dan lima lainnya disanksi berat Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemecetan dan hukuman ini lantaran mereka melanggar disiplin dan kode etik ASN.

Kepala BKPSDM Kolaka Timur Abraham mengatakan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan dengan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Kolaka Timur Nomor: 800.1.6.2/876/BPKSDM/2023.

"Kedua ASN yang dipecat berinisial RW yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kolaka Timur dan AM staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM," ujar Abraham, Kamis (6/7/2023).

Sementara lima ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedan yakni ASN Kantor Kecamatan Dangia dan HR ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Kolaka Timur. Keduanya mendapat hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan dan tidak diberikan TPP untuk jangka waktu satu tahun.

"Masa percobaan enam bulan, apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan," katanya.

Kemudian untuk tiga ASN yang diberikan sanksi disiplin sedang yakni RPM dari Satpol PP Kebakaran dan Linmas, IR ASN Bagian Umum Setda Kolaka Timur dan JM ASN Kantor Kecamatan Lambadndia.

"Ketiganya dihukum berupa penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Kemudian, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu 6bulan. Lalu, masa percobaan enam bulan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal