Perwira Polda Papua Dipecat Jadi Anggota Polri, Lakukan Pelanggaran Berat

Donald Karouw
Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat saat pimpin upacara PTDH perwira Polri berinisial AKP R. (Foto: Humas Polda Papua)

“Kita harus menjadi anggota Polri yang dapat mengintrospeksi diri masing-masing. Apabila kita bisa mengintrospeksi diri, saya yakin kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Wakapolda mengatakan tetap laksanakan tugas sebaik mungkin, biarlah masyarakat yang menilai kinerja Polri. Jangan hanya mau bekerja saat ada pimpinan, namun selalu bekerja dengan hati tulus, baik ada pimpinan maupun tidak ada pimpinan.

“Bapak Presiden telah menyampaikan institusi Polri itu ibarat sapu lidi yang mana masing-masing lidi harus bersih. Masing-masing lidi harus lurus, masing-masing lidi harus kuat. Harus diikat dengan semangat persatuan dan kesatuan,” katanya.

AKP R dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas orang tidak dikenal (OTK) dan satu anggota polisi atas nama Diego Rumaropen meninggal dunia.

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Papua Kombes Pol Alfred Papare, PJU Polda Papua dan seluruh personel Polda Papua.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

5 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

11 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

26 hari lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal