WAISAI, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim menemui peserta aksi yang protes adanya keterlambatan pengumuman hasil seleksi CPNS. Namun dia menegaskan bahwa hasil ketetapan ini tidak bisa diganggu gugat.
Yusuf mengatakan, hasil seleksi CPNS yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu merupakan keputusan yang sah, sesuai kebutuhan formasi ASN di pemerintahan daerah.
"Kami siap mempertanggungjawabkan itu sampai di mana," kata Yusuf di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (19/10/2020).
Dia kemudian menjelaskan mengapa pengumumannya tidak sesuai jadwal. Sebab saat hasil yang diterima awalnya kuota untuk masyarakat asli Papua tidak sampai 80 persen.
Karena itulah seluruh bupati se-Papua Barat didampingi Gubenur Dominggus Mandacan menemui Kementerian PANRB, Kemendagri dan BKN di Jakarta.