Kapolres mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mimika Robert Dominggus Mayaut soal kehilangan banyak aki kering panel surya lampu PJU yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Timika, terutama Jalan Hasanuddin dan Jalan Cenderawasih. Sehari setelah menerima laporan tersebut, polisi meringkus tersangka Kangkung di rumahnya, kawasan Irigasi Jalan Hasanuddin.
Kangkung mengakui perbuatannya, kemudian menunjuk sebuah rumah di Jalan Cenderawasih, depan Kantor PT Petrosea sebagai lokasi penyimpanan aki kering panel surya hasil pencurian. Di lokasi itu, Kangkung menyembunyikan enam buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12 V 100 Ah warna hitam yang belum terjual. Barang-barang lainnya sudah dijual kepada penadah yang berada di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Leo Mamiri.
Polisi kemudian menggeledah sebuah bengkel penyimpanan besi bekas di Jalan A. Yani milik tersangka S dan menemukan 10 aki kering panel surya merek Kayaba 12V 100Ah warna hitam, tiga buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam, dan satu buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12V 100Ah warna hitam.
Saat penggeledahan di bengkel barang bekas Jalan Leo Mamiri ditemukan dua buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam. "Total barang curian oleh komplotan tersangka Kangkung dan rekan-rekannya itu sebanyak 22 aki kering panel surya," ujarnya.