Pencurian Aki Panel Surya Lampu Jalan Marak di Timika selama Tanggap Darurat Covid-19
Pemkab Mimika meminta warga setempat untuk menjaga dan merawat fasilitas publik, termasuk lampu PJU yang terpasang di jalan-jalan utama Kota Timika. Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, fasilitas penerangan jalan umum sangat penting. Apalagi petugas, baik tenaga medis maupun aparat terkait lainnya, sering melakukan aktivitas hingga larut malam.
Sementara terkait dengan kasus tersebut, Polres Mimika telah menangkap dua orang sebagai pelaku pencurian dan penadah aki panel surya lampu PJU di Kota Timika.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, pelaku pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan di Kota Timika atas nama Isak Kadepa alias Kangkung. Sementara penadah berinisial S, pengusaha pengumpul besi bekas beralamat di Jalan Leo Mamiri Timika.
Tersangka Kangkung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan tersangka S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). Kedua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Mimika untuk kepentingan proses hukum perkaranya.
"Selain kedua tersangka, kami menetapkan seorang pelaku pencurian lainnya atas nama Jefri Kadepa alias Jefri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.