Para Penjahat di Wamena Ternyata Para Residivis Kambuhan, PN: Jadi Sia-Sia Saja

Antara
Suasana sidang tipiring di pengadilan negeri. (Foto: Dok iNews).

WAMENA, iNews.id - Kasus pidana umum yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Wamena didominasi wajah-wajah lama. Para pelaku kejahatan ini sebagian besar para residivis kambuhan.

Pejabat humas PN Wamena, Wahyu mengatakan, para pelaku yang kembali menjalani sidang atas kasus pidana umum, rata-rata orang yang sudah 3-4 kali masuk penjara.

"Jadi sia-sia saja. Banyak wajah lama," kata Wahyu di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (27/8/2020).

Selama pandemi Covid-19 terhitung sejak Juli hingga Agustus 2020, dia mengatakan, belum ada pelimpahan kasus tindak pidana umum, seperti pencurian dan sebagainya.

"Untuk tindak pidana umum seperti jambret, curanmor sampai dengan bulan ini belum ada," ujarnya.

Menurut dia, aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku ini umumnya terjadi secara musiman. Mulai dari pencurian, kekerasaan, hingga masalah perjudian.

"Belum ada yang spesifik. Polanya memang musiman," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Cegah Perang Suku Meluas, Polda Papua Terjunkan 3 SSK Brimob ke Wamena

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal