Operasi Yustisi di Papua, Jumlah Pelanggar Capai 34.709 Orang dalam 1 Bulan

Antara
Ilustrasi masker. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id – Sebanyak 34.709 orang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di Papua. Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi operasi selama periode 14 September 2020 hingga 16 Oktober 2020.

"Satgas Covid-19 mengadakan operasi yustisi sebagai langkah tegas kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, Sabtu (17/10/2020).

Ada dua kategori sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut. Kategori pertama, yakni pelanggar dikenakan teguran. Kategori, berikutnya pelanggar mendapat sanksi administrasi.

Pelanggar yang dikenakan teguran lisan diberikan pemahaman untuk selalu menaati protokol kesehatan. Sementara sanksi administrasi mengharuskan para pelanggar membayar uang denda.

Untuk sanksi berupa teguran secara lisan sebanyak 34.605. Teguran tertulis 104 orang, sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp132.890.000 dan penghentian atau penutupan sementara tempat usaha sebanyak enam.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal