Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK

Omega Batkorumbawa
Asap hitam tebal membubung tinggi dari sejumlah perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). (Foto: MPI/Omega Batkorumbawa)

MK menyebutkan, Calon Bupati Erdi Dabi dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 didiskualifikasi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai paslon peserta Pilkada Yalimo Tahun 2020. 

Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sebelumnya menyampaikan, Paslon Nomor Urut 1 itu tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada Yalimo setelah putusan MK. Mereka beralasan, Cabup Erdi Dabi telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana selama 12 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021. 

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Erdi Dabi telah selesai menjalani hukuman pidana. MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang diikuti Paslon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel dengan tetap memenuhi persyaratan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

1 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Diduga Provokator

57 tahun lalu

Ngeri! Preman di Medan Siram Bensin dan Ancam Bakar Warung gegara Tak Diberi Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal